“Pos Polisi” dan “rumah sakit” dan “sekolahan”
Melihat sulitnya ijin didalam menggunakan tempat fasilitas umum, sosial dan juga fasilitas layanan masyarakat, untuk digunakan shooting atau pembuatan film/ sinetron. Misalnya: rumah sakit, pos/kantor polisi, sekolahan dan lain-lain.
Maka kampung artis juga berusaha menyediakan fasilitas tempat-tempat seperti itu
Hal itu untuk memberikan kemudahan bagi kegiatan/aktivitas shooting film atau sinetron.
Karena tujuan utama P.T Taman Kampung Artis berusaha mencoba menjadi yang terlengkap dan terdepan dalam penyediaan fasilitas-fasilitas tersebut.
Dan diharapkan P.T Taman Kampung Artis menjadi sentra terpadu didalam dunia entertaint.
Kampung Artis
Tlp (021)8442911, (021)8442912, (021)8441234
Fax (021)8445886.