“Pos Polisi” dan “rumah sakit” dan “sekolahan”

rumah sakit kampung artisMelihat sulitnya ijin didalam menggunakan tempat fasilitas umum, sosial dan juga fasilitas layanan masyarakat, untuk digunakan shooting atau pembuatan film/ sinetron. Misalnya: rumah sakit, pos/kantor polisi, sekolahan dan lain-lain.

Maka kampung artis juga berusaha menyediakan fasilitas tempat-tempat seperti itu

Hal itu untuk memberikan kemudahan bagi kegiatan/aktivitas shooting film atau sinetron.

Karena tujuan utama P.T Taman Kampung Artis berusaha mencoba menjadi yang terlengkap dan terdepan dalam penyediaan fasilitas-fasilitas tersebut.

Dan diharapkan P.T Taman Kampung Artis menjadi sentra terpadu didalam dunia entertaint.

Kampung Artis

Tlp (021)8442911, (021)8442912, (021)8441234

Fax (021)8445886.

Tinggalkan Balasan